Minggu, 21 Februari 2010

Pemidanaan Pelaku Nikah Siri : Sebuah Solusi Yang Tidak Tepat

Akhir-akhir ini diberitakan akan adanya peraturan yang mengatur tentang pernikahan siri.  Peraturan yang akan mengenakan hukuman pidana kepada para pelaku pernikahan siri.  Memang baru sebatas wacana tetapi sudah kencang memunculkan perdebatan pro dan kontra baik dari kalangan cendekiawan sampai dengan masyarakat bawah. Perdebatan tentang batasan negara dalam mengatur persoalan agama karena nikah pada hakekatnya sudah diatur dalam agama.  Juga tentang pemidanaan bagi pelaku nikah siri, apakah sebuah langkah yang tepat?. Semua dengan pendapat dan argument masing-masing yang hampir semua mengatasnamakan perjuangan hak, hak istri, hak anak, ataupun hak menjalankan agama tanpa diintervensi oleh negara.
Menurut saya semuanya benar ketika memandangnya dari sudut pandang dan kepentingan masing-masing, walaupun untuk pemidanaan bagi pelaku nikah siri bukanlah solusi yang tepat.  Sebenarnya perlulah untuk diperjelas nikah siri yang mau dipidanakan itu yang seperti apa? Karena menurutku yang ada hanya menikah dalam arti sah menurut hukum Islam dan yang tidak menikah (kumpul kebo).  Sedangkan yang menikahpun juga ada 2 yaitu nikah yang dicatatkan dan yang tidak dicatatkan. Dari sini saja tentu sudah dapat dilihat justru mereka yang kumpul kebo itulah yang justru harus ada aturan pemidanaan.